Gunardi, Gunardi (2016) Penalaran hukum hakim pengadilan niaga kepailitan menurut sistem peradilan Indonesia. Doctoral thesis, Universitas Tarumanegara.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

Download (49kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

Download (94kB)
[thumbnail of ISI DISERTASI.pdf] Text
ISI DISERTASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (396kB)

Abstract

Hakim yang bertugas di lembaga pengadilan memiliki peran yang strategis dalam
menciptakan keadilan dan kebenaran hukum. Hakim diharapkan mampu menjaga
ketertiban dan kedamaian masyarakat dengan cara membuat putusan hukum yang adil
dan bermanfaat bagi pihak yang bersengketa khususnya perkara utang-piutang
sampai kepailitan. Salah satu cara yang digunakan oleh hakim dalam menangani
masalah kepailitan adalah melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penalaran yang digunakan
hakim dalam membuat putusan hukum di Pengadilan Niaga, Kasasi dan Peninjauan
Kembali diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan yang mencerminkan
kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan para pihak. Untuk itu perlu
dipahami bagaimana penalaran hakim dalam penyusunan argumentasi hukum pada
putusan pengadilan niaga dalam sistem peradilan Indonesia dan bagaimana penerapan
prinsip kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum pada putusan
hakim pengadilan niaga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan untuk
mengkaji masalah tersebut adalah pendekatan yang bersifat yuridis-deskriptif-analitis
yang menggambarkan isu hukum kepailitan yang diperoleh dari beberapa putusan
Pengadilan Niaga Makasar, Medan, Surabaya, Semarang dan Jakarta. Melalui metode
sampling, tabulasi, kuantitatif dan kualitatif serta wawancara dapat diketahui ada 3
(tiga) pola penalaran hukum yang digunakan oleh hakim. Pertama, pola deduktif
silogisme yang berorientasi kepastian hukum yang digunakan oleh Yudex Facti di
Pengadilan Niaga (tingkat I). Kedua, pola deduktif yang berorientasi pada keadilan
hukum yang digunakan oleh Yudex Yuris pada tingkat Kasasi. Ketiga, pola induktif
yang berorientasi pada kemanfaatan hukum yang digunakan oleh Hakim Agung pada

xvi

tingkat Peninjauan Kembali. Adapun penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan
dan kemanfaatan pada putusan hakim pengadilan niaga di Indonesia terbagi menjadi
3 (tiga) yaitu: pertama, prinsip dan asas hukum yang diterapkan dalam putusan
Pengadilan Niaga (kepastian hukum) adalah persyaratan utang, putusan pailit tidak
dapat dijatuhkan terhadap debitur yang masih solven, putusan pailit harus disetujui
oleh kreditur mayoritas, keadaan diam, pengakuan hak separatis kreditur pemegang
hak jaminan, proses putusan pailit tidak panjang dan proses putusan pailit terbuka
untuk umum, kedua, prinsip dan asas hukum yang diterapkan dalam putusan hakim di
Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi (keadilan hukum) adalah keseimbangan,
keadilan, restrukturisasi utang bagi debitur prospektif, paritas creditorium, pari passu
prorate, dan structural creditors; ketiga, prinsip dan asas hukum yang diterapkan
dalam putusan Hakim Agung di Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi (kemanfaatan
hukum) adalah kielangsungan usaha, integrasi, mendorong investasi dan bisnis,
memberikan manfaat dan perlndungan, pengurus perusahaan pailit harus bertanggung
jawab secara pribadi, perbuatan merugikan harta pailit sebagai tindak pidana, debt
collection, debt pooling, debt forgiveness, universal dan territorial.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Penalaran , Kepailitan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Jul 2018 03:02
Last Modified: 24 Jan 2022 08:41
URI: http://untar.idwordpres.com/id/eprint/2526

Actions (login required)

View Item View Item