Safara, Anada (2025) Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Dihadapan Para Pihak Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[thumbnail of Halaman depan_Anada Safara_217231052.pdf] Text
Halaman depan_Anada Safara_217231052.pdf

Download (345kB)
[thumbnail of Bab isi_Anada Safara_217231052.pdf] Text
Bab isi_Anada Safara_217231052.pdf
Restricted to Registered users only

Download (687kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka_Anada Safara_217231052.pdf] Text
Daftar Pustaka_Anada Safara_217231052.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[thumbnail of Lampiran_Anada Safara_217231052.pdf] Text
Lampiran_Anada Safara_217231052.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Perjanjian yang dituangkan dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris selanjutnya di tandatangani oleh para pihak, saksi-saksi dan Notaris. Pasal 44 Undang–Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa: ―Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris‖. Pembacaan akta oleh notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta serta merupakan kewajiban dari notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada praktiknya dalam menjalankan jabatannya, notaris terkendala oleh persoalan-persoalan yang sifatnya teknis, contohnya dalam penandatanganan akad kredit di perbankan terdapat beberapa macam akta-akta yang harus dibacakan dan ditandatangani pada saat yang bersamaan yang jumlahnya sangat banyak, sehingga menjadi kendala di dalam pembacaan akta. Selain dari persoalan- persoalan teknis di atas pada kenyataannya terdapat notaris yang dengan sengaja tidak membacakan sendiri akta yang dibuatnya tetapi dalam redaksi aktanya ditulis Notaris telah membacakannya sendiri, Pemenuhan persyaratan formal akta Notaris, menjadi indikator apakah suatu akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik ataukah mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau bahkan akta tersebut menjadi batal demi hukum. Mengacu pada Pasal 16 dan 17 UUJN, seharusnya Notaris bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum. Notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dalam hal ini adalah Notaris yang tidak membacakan dan menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, maka akan terimplikasi timbulnya akibat hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H, M.M., MKn
Uncontrolled Keywords: Akta Notaris, Akibat Hukum, Tanggung Jawab, Larangan
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Dec 2025 03:21
Last Modified: 12 Dec 2025 03:21
URI: http://untar.idwordpres.com/id/eprint/48331

Actions (login required)

View Item View Item